Rabu, 25 Juni 2014

MAKALAH JINAYAH



BAB I
PENDAHULUAN

Pada dasarnya dikalangan fuqaha’ jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang terlarang dalam Syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqaha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa. Selain itu juga terdapat fuqaha’ yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir, ada istilah lain yang memiliki kesepadanan dengan jinayah yaitu jarimah yang berarti larangan-larangan Syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.

BAB II
PEMBAHASAN

I.  JINAYAH
A.  Pengertian
Istilah jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya, pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang di larang. Sedangkan dikalangan fuqaha’, perkataan jinayah berarti perbuatan-perbuatan yang terlarang menurut Syara’. Pada umumnya, fuqaha menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqaha’ yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang di ancam dengan hukuman ta’zir.
Dari berbagai batasan mengenai istilah jinayah di atas, maka pengertian jinayah dapat dibagi kedalam dua jenis pengertian, yaitu: pengertian luas dan pengertian sempit. Klasifikasi pengertian ini terlihat dari sanksi yang dapat dikenakan terhadap jinayah, antara lain:
1.     Dalam pengertian luas, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had, atau ta’zir.
2.    Dalam pengertian sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir.

B.  Unsur atau Rukun Jinayah
Sebagaiamana telah disebutkan sebelumnya, pengertian jinayah mengacu kepada perbuatan-perbuatan yang di larang oleh Syara’ dan diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Dalam kaitan ini, larangan tersebut dapat berupa larangan untuk tidak melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan sesuatu. Perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagai jinayah jika perbuatan-perbuatan tersebut diancam hukuman. Larangan-larangan tadi hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal sehat saja yang dapat menerima panggilan (khithab) oleh sebab itu, mampu memahami pembebanan (taklif) dari Syara’.
  Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik unsur atau rukun umum dari jinayah. Unsur atau rukun jinayah tersebut, adalah:
a.    Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan perbuatan diatas. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur formal” (al-Rukn al-Syar’i)
b.    Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah, baik berupa melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur material” (al-Rukn al-Madi)
c.    Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif, artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf, sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur moral” (al-Rukn al-Adabi)

C.  Tujuan dan Hubungan Dengan Larangan
Konsep jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara. Larangan ini timbul karena perbuatan-perbuatan itu mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya larangan, maka keberadaan dan kelangsungan hidup bermasyarakat dapat dipertahankan dan dipelihara.
Sebagaimana peristiwa sosial lainya, jinayah mempunyai dua sisi menguntungkan dan merugikan. Oleh karena itu, dasar larangan dari perbuatan-perbuatan yang dikatergorikan sebagai jinayah adalah karena perbuatan-perbuatan itu merugikan masyarakat. Kenyataan empirik menunjukkan dimanapun didunia ini selalu ada orang-orang yang hanya taat karena adanya sanksi, oleh karena itu jinayah tanpa sanksi tidaklah realistik.

II.      ASAS LEGALITAS
A.  Pengertian
Dikalangan para ulama asas legalitas ini adalah suatu konsekuensi logis dari persyaratan seorang mukallaf (subyek hukum) dan persyaratan perbuatan mukallaf. Perbuatan yang diwajibkan atau yang dilarang itu harus diketahui dengan melalui aturannya agar bisa ditaati dengan cara meninggalkan yang dilarang dan melakukan yang diwajibkan. Hal inipun mengharuskan adanya aturan lebih dahulu. Oleh karena itu, Abdul Kadir Audah menyimpulkan dalam kaidah:


“Tidak ada jarimah (tindak kejahatan) dan tidak ada hukuman tanpa adanya aturan”.
B.  Dasar Azas Legalitas
1.     Al-Qur’an:

“Dan kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul” (Bani Isra’il:15).

“Dan tidaklah Tuhanmu membinasakan negeri sebelum Dia mengutus dinegeri itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat kepada mereka” (Qs. Al-Qashash:59).


2.    Kaidah-kaidah Fiqh:

“Tidak ada hukum bagi perbuatan manusia sebelum adanya aturan”.

“Hukum asal sesuatu itu adalah boleh sampai datang petunjuk yang melarangnya”.

C.  Penerapan
1.     Masa Berlakunya Hukum Pidana
Bahasan terpenting dalam hal ini adalah daya berlaku surut (atsarun raj’i). Pada prinsipnya aturan fiqh jinayah itu tidak berlaku surut. Meskipun demikian, dikalangan para ulama, ada yang berpendapat mengenai adanya kekecualian dari hal tersebut. Dalam hal ini, berkenaan dengan kejahatan-kejahatan yang betul-betul berbahaya untuk mastarakat, dapat berlaku surut, seperti dalam kasus hirabah (pembegalan/perampokan). Untuk masa sekarang, kasus itu bukan masalah lagi. Hali ini dikarenakan sudah ada dasar hukumnya (Qs. Al-Maidah:33).
2.    Lingkungan Berlakunya Aturan Pidana
Secara teoritis, ajaran Islam itu untuk seluruh dunia. Akan tetapi, secara praktis sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada, tidaklah demikian.
  Para ulama dahulu membagi dunia ini menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
a.    Negara-negara Islam
b.    Negara-negara yang berperang dengan negara Islam
c.    Negara-negara yang mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam. Arah dan semangat ajaran Islam bukan kepada perang, melainkan kepada damai. Dalam Fiqh Siyasah Dawliyah, ada tiga macam pendapat dari kalangan para ulama:
-          Teori dari Imam Abu Hanifah
Menyatakan bahwa aturan pidana itu hanya berlaku secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri muslim. Diluar negeri muslim, aturan tadi tidak berlaku lagi, kecuali untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan hak perseorangan (haqq al-adamiy). Teori ini mirip dengan teori teritorialitas.
-          Teori Imam Abu Yusuf
Berpendapat bahwa sekalipun diluar wilayah negara muslim, aturan itu tidak berlaku. Akan tetapi, setiap yang dilarang tetap haram dilakukan, sekalipun tidak dapat dijatuhi hukuman. Teori ini mirip dengan teori nasionalitas.
-          Teori dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad
Berpendapat bahwa aturan-aturan pidana itu tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh subyek hukum. Jadi, setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang diwajibkan. Teori ini mirip dengan teori internasionalitas.












BAB III
KESIMPULAN

  Bahwa jinayah adalah perbuatan yang mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Yang dalam arti luas merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’, dan mengakibatkan hukuman had atau ta’zir. Sedangkan dalam arti sempit merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa larangan-larangan atas perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori jinayah berasal dari ketentuan-ketentuan (nash-nash) Syara’. Akan tetapi perbuatan-perbuatan merugikan yang dilakukan oleh orang gila atau anak kecil tidak dapat dikategorikan sebagai jinayah, karena mereka tidak dapat menerima khithab atau memahami taklif.
  Begitu juga dengan larangan untuk melakukan sesuatu tidak hanya cukup dengan niat baik, tetapi harus disertai dengan sanksi (hukuman), untuk diancamkan kepada seorang pelaku kejahatan, agar dapat dijadikan contoh oleh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan. Hukuman merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan karena pada perbuatan yang termasuk jinayah hanya memberi keuntungan bagi kepentingan-kepentingan yang bersifat individual, tetapi menimbulkan kerugian-kerugian bagi kepentingan sosial. 


DAFTAR PUSTAKA


Abd, al-Aziz Amir, 1969 Al-Ta’zir fi al-Syariah, dar al-Fikr al-Arabi, Mesir, cetakan IV.

Abu Ya’la, 1957 Al-Ahkam al-Sulthaniyah, Mustafa al-Bab al-Halabi, Kairo.

Al-Ghazali, t.t. Al-Waziz, al-Adab al-Mu’ayyad, 1971 Al-Mushtashfa, Syirkah     al-Fawiyah al-Mutahidah, Mesir.

Al-Mawardi, Abu Hasan, 1973 Al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayah                   al-Diniyah, Mushtafa al-Bab al-Halabi, Mesir.






















KATA PENGANTAR


   Segenap puji bagi Allah SWT. Shalawat dan salam semoga selalu dicurahkan kepada Rasulullah SAW juga kepada para sahabat-sahabatnya serta orang yang mendukungnya
    Makalah ini dibuat oleh kami untuk memenuhi tugas Fiqh yang membahas tentang materi Jinayah yaitu pengertian jinayah, dasar dan tujuan jinayah, serta unsur-unsur jinayah dalam Islam
    Jika dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik menyangkut isi maupun penulisan terutama disebabkan karena kelemahan dan keterbatasan pengetahuan kami
    Kami sebagai penyusun makalah ini mohon maaf dan kami menerima saran maupun kritik anda yang membaca susunan makalah ini
     Terima kasih kami ucapkan, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita serta menambah wawasan pengetahuan kita
Amin…………………..


Indramayu, 31 Mei 2012


Penyusun



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.......................................................................................     i
DAFTAR ISI....................................................................................................    ii
BAB I. PENDAHULUAN...............................................................................    1
BAB II.                                                                  PEMBAHASAN              2
I.    Jinayah ........................................................................................    2
A.   Pengertian .............................................................................    2
B.    Unsur atau Rukun Jinayah .................................................    2
C.    Tujuan dan Hubungan dengan Larangan...........................    3
II. Asas Legalitas.............................................................................    4
A.   Pengertian..............................................................................    4
B.    Dasar Azas Legalitas .........................................................    4
C.    Penerapan ..............................................................................    5
BAB III.   KESIMPULAN.............................................................................    7
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................    8






MAKALAH
JINAYAH

Tuga ini diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh II
Dosen: H. M. Dasmun, S.Ag.




Disusun Oleh:

Habibah Asshiamah


FAKULTAS AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar