BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya dikalangan fuqaha’ jinayah merupakan
perbuatan-perbuatan yang terlarang dalam Syara’. Meskipun demikian, pada
umumnya fuqaha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan
yang mengancam keselamatan jiwa. Selain itu juga terdapat fuqaha’ yang
membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman ta’zir, ada istilah lain yang memiliki kesepadanan dengan jinayah yaitu
jarimah yang berarti larangan-larangan Syara’ yang diancam Allah dengan hukuman
had atau ta’zir.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
JINAYAH
A.
Pengertian
Istilah jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang.
Biasanya, pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang di larang. Sedangkan
dikalangan fuqaha’, perkataan jinayah berarti perbuatan-perbuatan yang
terlarang menurut Syara’. Pada umumnya, fuqaha menggunakan istilah tersebut
hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti
pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqaha’ yang
membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman hudud dan qishash tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang di ancam
dengan hukuman ta’zir.
Dari berbagai batasan mengenai istilah jinayah di atas, maka
pengertian jinayah dapat dibagi kedalam dua jenis pengertian, yaitu: pengertian
luas dan pengertian sempit. Klasifikasi pengertian ini terlihat dari sanksi
yang dapat dikenakan terhadap jinayah, antara lain:
1.
Dalam
pengertian luas, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’
dan dapat mengakibatkan hukuman had, atau ta’zir.
2.
Dalam
pengertian sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir.
B.
Unsur atau Rukun Jinayah
Sebagaiamana telah disebutkan sebelumnya, pengertian jinayah
mengacu kepada perbuatan-perbuatan yang di larang oleh Syara’ dan diancam
dengan hukuman had atau ta’zir. Dalam kaitan ini, larangan tersebut dapat
berupa larangan untuk tidak melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan sesuatu.
Perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagai jinayah jika
perbuatan-perbuatan tersebut diancam hukuman. Larangan-larangan tadi hanya
ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal sehat
saja yang dapat menerima panggilan (khithab) oleh sebab itu, mampu memahami
pembebanan (taklif) dari Syara’.
Dari penjelasan
tersebut, dapat ditarik unsur atau rukun umum dari jinayah. Unsur atau rukun
jinayah tersebut, adalah:
a.
Adanya
nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman
atas perbuatan perbuatan diatas. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur
formal” (al-Rukn al-Syar’i)
b.
Adanya
unsur perbuatan yang membentuk jinayah, baik berupa melakukan perbuatan yang
dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan
istilah “unsur material” (al-Rukn al-Madi)
c.
Pelaku
kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif,
artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf, sehingga mereka dapat dituntut
atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur
moral” (al-Rukn al-Adabi)
C.
Tujuan dan Hubungan Dengan Larangan
Konsep jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
Syara. Larangan ini timbul karena perbuatan-perbuatan itu mengancam sendi-sendi
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya larangan, maka keberadaan
dan kelangsungan hidup bermasyarakat dapat dipertahankan dan dipelihara.
Sebagaimana peristiwa sosial lainya, jinayah mempunyai dua sisi
menguntungkan dan merugikan. Oleh karena itu, dasar larangan dari
perbuatan-perbuatan yang dikatergorikan sebagai jinayah adalah karena
perbuatan-perbuatan itu merugikan masyarakat. Kenyataan empirik menunjukkan
dimanapun didunia ini selalu ada orang-orang yang hanya taat karena adanya
sanksi, oleh karena itu jinayah tanpa sanksi tidaklah realistik.
II.
ASAS LEGALITAS
A.
Pengertian
Dikalangan para ulama asas legalitas ini adalah suatu
konsekuensi logis dari persyaratan seorang mukallaf (subyek hukum) dan
persyaratan perbuatan mukallaf. Perbuatan yang diwajibkan atau yang dilarang
itu harus diketahui dengan melalui aturannya agar bisa ditaati dengan cara
meninggalkan yang dilarang dan melakukan yang diwajibkan. Hal inipun
mengharuskan adanya aturan lebih dahulu. Oleh karena itu, Abdul Kadir Audah
menyimpulkan dalam kaidah:
“Tidak ada jarimah (tindak kejahatan) dan tidak ada hukuman
tanpa adanya aturan”.
B.
Dasar Azas Legalitas
1.
Al-Qur’an:
“Dan kami tidak akan
mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul” (Bani Isra’il:15).
“Dan tidaklah Tuhanmu
membinasakan negeri sebelum Dia mengutus dinegeri itu seorang Rasul yang
membacakan ayat-ayat kepada mereka” (Qs. Al-Qashash:59).
2.
Kaidah-kaidah
Fiqh:
“Tidak ada hukum bagi
perbuatan manusia sebelum adanya aturan”.
“Hukum asal sesuatu itu
adalah boleh sampai datang petunjuk yang melarangnya”.
C.
Penerapan
1.
Masa
Berlakunya Hukum Pidana
Bahasan
terpenting dalam hal ini adalah daya berlaku surut (atsarun raj’i). Pada
prinsipnya aturan fiqh jinayah itu tidak berlaku surut. Meskipun demikian,
dikalangan para ulama, ada yang berpendapat mengenai adanya kekecualian dari
hal tersebut. Dalam hal ini, berkenaan dengan kejahatan-kejahatan yang
betul-betul berbahaya untuk mastarakat, dapat berlaku surut, seperti dalam
kasus hirabah (pembegalan/perampokan). Untuk masa sekarang, kasus itu bukan
masalah lagi. Hali ini dikarenakan sudah ada dasar hukumnya (Qs. Al-Maidah:33).
2.
Lingkungan
Berlakunya Aturan Pidana
Secara
teoritis, ajaran Islam itu untuk seluruh dunia. Akan tetapi, secara praktis
sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada, tidaklah demikian.
Para ulama dahulu membagi dunia ini menjadi
tiga klasifikasi, yaitu:
a.
Negara-negara
Islam
b.
Negara-negara
yang berperang dengan negara Islam
c.
Negara-negara
yang mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam. Arah dan semangat ajaran
Islam bukan kepada perang, melainkan kepada damai. Dalam Fiqh Siyasah Dawliyah,
ada tiga macam pendapat dari kalangan para ulama:
-
Teori
dari Imam Abu Hanifah
Menyatakan
bahwa aturan pidana itu hanya berlaku secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri
muslim. Diluar negeri muslim, aturan tadi tidak berlaku lagi, kecuali untuk
kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan hak perseorangan (haqq al-adamiy).
Teori ini mirip dengan teori teritorialitas.
-
Teori
Imam Abu Yusuf
Berpendapat
bahwa sekalipun diluar wilayah negara muslim, aturan itu tidak berlaku. Akan
tetapi, setiap yang dilarang tetap haram dilakukan, sekalipun tidak dapat
dijatuhi hukuman. Teori ini mirip dengan teori nasionalitas.
-
Teori
dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad
Berpendapat
bahwa aturan-aturan pidana itu tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat
oleh subyek hukum. Jadi, setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang
diwajibkan. Teori ini mirip dengan teori internasionalitas.
BAB III
KESIMPULAN
Bahwa jinayah adalah
perbuatan yang mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Yang dalam arti luas
merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’, dan mengakibatkan
hukuman had atau ta’zir. Sedangkan dalam arti sempit merupakan
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman
had, bukan ta’zir. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa larangan-larangan atas
perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori jinayah berasal dari
ketentuan-ketentuan (nash-nash) Syara’. Akan tetapi perbuatan-perbuatan
merugikan yang dilakukan oleh orang gila atau anak kecil tidak dapat
dikategorikan sebagai jinayah, karena mereka tidak dapat menerima khithab atau
memahami taklif.
Begitu juga dengan
larangan untuk melakukan sesuatu tidak hanya cukup dengan niat baik, tetapi
harus disertai dengan sanksi (hukuman), untuk diancamkan kepada seorang pelaku
kejahatan, agar dapat dijadikan contoh oleh masyarakat untuk tidak melakukan
kejahatan. Hukuman merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan karena pada perbuatan
yang termasuk jinayah hanya memberi keuntungan bagi kepentingan-kepentingan
yang bersifat individual, tetapi menimbulkan kerugian-kerugian bagi kepentingan
sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Abd, al-Aziz Amir, 1969
Al-Ta’zir fi al-Syariah, dar al-Fikr al-Arabi, Mesir, cetakan IV.
Abu Ya’la, 1957 Al-Ahkam
al-Sulthaniyah, Mustafa al-Bab al-Halabi, Kairo.
Al-Ghazali, t.t.
Al-Waziz, al-Adab al-Mu’ayyad, 1971 Al-Mushtashfa, Syirkah al-Fawiyah al-Mutahidah, Mesir.
Al-Mawardi, Abu Hasan,
1973 Al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayah al-Diniyah, Mushtafa al-Bab
al-Halabi, Mesir.
KATA PENGANTAR
Segenap puji bagi Allah
SWT. Shalawat dan salam semoga selalu dicurahkan kepada Rasulullah SAW juga
kepada para sahabat-sahabatnya serta orang yang mendukungnya
Makalah ini dibuat
oleh kami untuk memenuhi tugas Fiqh yang membahas tentang materi Jinayah yaitu
pengertian jinayah, dasar dan tujuan jinayah, serta unsur-unsur jinayah dalam
Islam
Jika dalam makalah ini
masih terdapat banyak kekurangan baik menyangkut isi maupun penulisan terutama
disebabkan karena kelemahan dan keterbatasan pengetahuan kami
Kami sebagai penyusun
makalah ini mohon maaf dan kami menerima saran maupun kritik anda yang membaca
susunan makalah ini
Terima kasih kami
ucapkan, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita serta menambah
wawasan pengetahuan kita
Amin…………………..
Indramayu, 31 Mei 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN 2
I.
Jinayah
........................................................................................ 2
A.
Pengertian
............................................................................. 2
B.
Unsur
atau Rukun Jinayah ................................................. 2
C.
Tujuan
dan Hubungan dengan Larangan........................... 3
II.
Asas
Legalitas............................................................................. 4
A.
Pengertian.............................................................................. 4
B.
Dasar
Azas Legalitas ......................................................... 4
C.
Penerapan
.............................................................................. 5
BAB III. KESIMPULAN............................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 8
MAKALAH
JINAYAH
Tuga ini diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh II
Dosen: H. M. Dasmun, S.Ag.
Disusun Oleh:
Habibah Asshiamah
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar